Lombok Timur, NTB — Aliansi GEMPA (Gerakan Masyarakat Menolak 1000% Pajak PBB-P2) menyatakan sikap tegas terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara drastis.
Koordinator Umum GEMPA, Hadiyat Dinata, menyebut kebijakan tersebut sebagai tindakan “brutal” dan “layaknya pemerasan” yang menyengsarakan masyarakat. Menurutnya, kenaikan PBB telah berlaku sejak tahun 2023, namun baru menjadi sorotan publik setelah insiden protes besar-besaran di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang berujung ricuh.
“Kami mendesak Pemkab Lombok Timur untuk segera meninjau ulang kebijakan ini. DPRD harus tanggap terhadap keluhan masyarakat, dan kami juga meminta Menteri Dalam Negeri mengevaluasi kebijakan yang tidak masuk akal ini,” ujar Hadiyat saat dimintai keterangan oleh media pada Jumat, (15/08/2025).
Aliansi GEMPA bahkan menyerukan agar Presiden Prabowo turut membatalkan kebijakan tersebut jika tidak segera dicabut. Mereka mengancam akan menggelar aksi besar-besaran di depan kantor Bupati dan DPRD Lombok Timur sebagai bentuk perlawanan.
Aksi ini digagas sebagai bentuk solidaritas dan perlawanan terhadap kebijakan fiskal yang dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil. GEMPA menegaskan bahwa gerakan ini akan terus berlanjut hingga ada perubahan nyata dari pemerintah daerah.